TULUNGAGUNG, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, bersama empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain Kepala BPKAD, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PUPR Tulungagung Tri Hadi Setowati, seorang pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur, serta dua pihak dari PT Moderna Tehnik Perkasa.
"Kemarin penyidik KPK telah memeriksa Kepala BPKAD Tulungagung berinisial DHS, THS, beserta rekanan sebagai saksi. Seluruhnya hadir dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Budi, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam rangkaian aliran dana yang kini terus ditelusuri penyidik KPK.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
