Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Afif Nasrul
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Baik YU maupun RE dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana kurungan bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network