Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Afif Nasrul
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung berinisial YU dan seorang staf bagian keuangan berinisial RE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa YU yang kini telah pensiun, bersama RE yang masih aktif bekerja di RSUD dr. Iskak, terbukti menyalahgunakan dana SKTM periode 2022 hingga 2024. Uang yang seharusnya masuk sebagai pembayaran pelayanan pasien tidak mampu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, wakil direktur memerintahkan bagian keuangan untuk menyisihkan uang setoran dari SKTM. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dipakai untuk keperluan pribadi. Ada komposisi pembayaran SKTM, sebagian membayar penuh, sebagian hanya 25 persen, dan dari situlah dana tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” jelas Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network