Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung berinisial YU dan seorang staf bagian keuangan berinisial RE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa YU yang kini telah pensiun, bersama RE yang masih aktif bekerja di RSUD dr. Iskak, terbukti menyalahgunakan dana SKTM periode 2022 hingga 2024. Uang yang seharusnya masuk sebagai pembayaran pelayanan pasien tidak mampu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, wakil direktur memerintahkan bagian keuangan untuk menyisihkan uang setoran dari SKTM. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dipakai untuk keperluan pribadi. Ada komposisi pembayaran SKTM, sebagian membayar penuh, sebagian hanya 25 persen, dan dari situlah dana tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” jelas Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait