Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 juta diketahui dibagi melalui transfer, sedangkan sisanya diberikan secara tunai.
Tri Sutrisno menegaskan, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan, Kejari siap mengambil langkah hukum tegas.
“Kasus ini masih berkembang. Uang itu mengalir ke mana akan terus ditelusuri. Jika memang ada tersangka lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait