Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Afif Nasrul
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 juta diketahui dibagi melalui transfer, sedangkan sisanya diberikan secara tunai.

Tri Sutrisno menegaskan, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan, Kejari siap mengambil langkah hukum tegas.

“Kasus ini masih berkembang. Uang itu mengalir ke mana akan terus ditelusuri. Jika memang ada tersangka lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network