Berdasarkan hasil pemeriksaan, ide pembuatan balon petasan ini dicetuskan oleh RRP, yang masih berusia 14 tahun. Para tersangka kemudian patungan sebesar Rp700 ribu untuk memproduksi balon udara dan petasan. Bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara daring melalui marketplace.
"Hingga saat ini, mediasi antara keluarga tersangka dan korban terkait ganti rugi kerusakan mobil dan rumah sedang diupayakan. Namun, proses hukum tetap berjalan," tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Aan Alfiansyah, salah satu tersangka dewasa, mengaku panik saat mengetahui petasan yang diikatkan pada balon udara jatuh dan meledak, merusak rumah dan mobil warga. Ia juga mengakui telah diabaikan peringatan orang tuanya untuk tidak membuat balon dan petasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait