Tragedi Balon Petasan di Tulungagung: 7 Tersangka Ditetapkan, 5 di Bawah Umur!

Anang Agus Faisal
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Foto: Anang Agus Faisal

"Saya sempat panik saat tahu petasannya meledak dan merusak rumah warga," ujar Aan.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network