Tragedi Balon Petasan di Tulungagung: 7 Tersangka Ditetapkan, 5 di Bawah Umur!

Anang Agus Faisal
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Foto: Anang Agus Faisal

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Sebuah ledakan petasan yang diikatkan pada balon petasan mengguncang Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 2 April 2025.

Akibatnya, rumah dan mobil warga mengalami kerusakan parah. Kini, Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini.

Dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dua tersangka dewasa, Aan Alfiansyah (20) dan Zidan Rafli (19), dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dan balon petasan tersebut diterbangkan dari wilayah yang sama. Mereka diamankan polisi di rumah masing-masing pada Rabu sore.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network