Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Bawaslu Tulungagung menerima karangan bunga, pada Rabu, (06/11/2024) lalu. Karangan-karangan bunga itu ada yang berisi, "Turut berduka cita, atas matinya demokrasi ala Bawaslu Tulungagung, aspirasi rakyat dibungkam oleh registrasi".
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan bahwa, ada dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung. Dugaan pelanggaran terekam dalam video, unggahan akun TikTok @wong_tani2024 pada 26 September 2024.
Di dalam unggahan video di sosmed tersebut, Hendri menyebut, ada oknum PPDI Tulungagung, menyuarakan dukungan terhadap salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada Tulungagung.
"Yang jelas, di situ ada oknum PPDI, ketuanya Suyanto, dan di situ ada salah satu paslon, tidak usah saya sebutkan, yang menyuarakan mendukung salah satu paslon," ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Hendri lalu mengadukan video dugaan pelanggaran netralitas itu ke Bawaslu Tulungagung pada 4 Oktober 2024, aduan pihak dari LMP memerlukan perbaikan. Seperti tanggal kejadian, tempat kejadian, kesesuaian tanda tangan pelapor dengan kartu identitas pada KTP, screenshot WhatsApp agar disertai hari dan tanggal penerimaan.
Kemudian, bukti video asli pertama yang digunakan untuk merekam, serta alat elektronik yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Atas kekurangan data itu, Bawaslu Tulungagung memberikan tenggat waktu selama dua hari sejak pemberitahuan diterima pengadu.
Hendri mengaku pihaknya berupaya melengkapi data aduan, namun ada beberapa data yang memang tidak bisa dilampirkan, khususnya alat elektronik yang digunakan untuk merekam.
Pihak Bawaslu Tulungagung pun kembali melayangkan surat balasan, status laporan atas nama Hendri Dwiyanto tidak dapat diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil laporan pada 6 Oktober 2024.
"Terus terang kami tidak tahu, tapi kami bisa memberikan informasi, tanggal, bulan, tahun kejadian. Terkait video alat elektronik apa, kami sebagai pengadu, tentunya tidak bisa menyajikan karena kami tidak ada dalam video tersebut. Dan, kami bukan dari tim yang ada dalam video tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan, pernah mendapat aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas terhadap oknum PPDI Tulungagung.
Menurutnya, aduan itu tidak lengkap, sehingga pihak bawaslu kembali melayangkan surat balasan untuk memperbaiki berkas.
"Dalam laporan itu tidak lengkap, makanya kami kasih perbaikan bagi pelapor untuk memperbaiki. Pada batas waktu pelaporan, pelapor kembali, namun tidak bisa memenuhi kelengkapan, terkait materiil tempus dan locus. Kapan, waktu, dan di mananya pelanggaran tersebut atau terkait video viral tersebut," jelasnya.
Nurul menambahkan, keterpenuhan syarat formil materiil merupakan syarat mutlak untuk meregister suatu laporan. Terlepas laporan tidak memenuhi syarat formil materiil, pria berkacamata itu mengaku, pihak bawaslu sempat memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panswascam) untuk menelusuri video tersebut.
"Tapi apakah bawaslu tinggal diam? tidak, kami memerintahkan panwascam untuk melakukan penelusuran, dan dituangkan dengan form A, hasil pengawasan," ungkpanya.
Berita hasil pengawasan itu, kata dia, tempat kejadian yang diduga melanggar netralitas PPDI, itu berada di Gondang.
"Tempus dan waktunya itu 15 September. Jadi, sebelum penetapan pasangan calon," ujarnya. Perlu diketahui, pengundian nomor urut dan penetapan paslon pada 23 September 2024. Sedangkan tahapan kampanye, 25 September 2024 - 23 Oktober 2024.
Menindaklanjuti itu, Nurul mengatakan, caption dalam video itu memakai Pasal 280, pasal yang masuk dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). Sedangkan momentum kini, Kabupaten Tulungagung sedang dalam masa kontestasi pilkada.
"Pilkada ama Pemilu, ini beda UU. Jadi kalau kita anggap, melanggar UU Pemilu, sementara momentumnya pilkada, tidak bisa dan tidak masuk," ucapnya.
Aturan di dalam UU Pilkada, pihak yang terkena pasal justru bukan perangkat desa, melainkan pihak yang melibatkan. Dalam hal ini adalah pasangan calon.
Namun jika kejadian di dalam video pada 15 September, menurut Nurul, itu belum ada pasangan calon, karena belum ditetapkan.
Di luar UU Pilkada, adapun UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masih kata Nurul, ia menilai, dalam UU Desa menyatakan bahwa pelanggaran netralitas perangkat desa terjadi ketika terlibat dukung-mendukung dalam kampanye juga.
"Artinya, ya kita tidak menemukan pelanggaran dari Kasus PPDI tersebut," Katanya.
Namun Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto tetap akan kritis untuk mengawal proses demokrasi. Karena itu adalah salah satu bentuk tanggungjawab yang ada dalam AD/ART organisasi.
"Kita sebagai salah satu Ormas yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 akan terus kritis untuk mengawal proses demokrasi sampai kapanpun," Pungkasnya. (**)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait