Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung kembali menyoroti persoalan semrawutnya kabel-kabel tiang provider yang menjamur di berbagai sudut kota.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 dari pihak kepolisian terkait laporan pengaduan (lapdu) LMP atas persoalan tersebut, LMP kini mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiayanto, menyatakan bahwa progres dari SP2HP kelima ini merupakan bagian dari upaya LMP dalam mendorong penataan ulang jalur kabel provider yang dinilai tidak tertata dan menyalahi aturan.
“Kami mendorong Bupati Tulungagung segera membentuk tim fiber optik yang melibatkan Bapenda, Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Tim ini harus segera menginventarisasi lokasi pemasangan kabel, mengecek legalitasnya, dan menertibkan kabel-kabel ilegal yang tidak sesuai izin maupun Perda,” ujar Hendri, Selasa (29/07).
Selain penertiban, Bapenda juga didorong untuk mulai menyusun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan kabel fiber optik tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang legal dan berdampak pada keindahan tata ruang kota.
Hendri menegaskan bahwa isu ini bukan masalah politis, melainkan murni dorongan masyarakat terhadap pemerintah agar menegakkan aturan dan menciptakan tata kota yang tertib.
“Kami juga mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan teknis pelaksanaan dari Perda yang mengatur fiber optik. Kalau memang belum ada Perbup-nya, ini adalah saat yang tepat untuk dibuat,” imbuhnya.
Menurutnya, Perbup tersebut akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah, khususnya OPD terkait, dalam menertibkan tiang dan kabel provider yang selama ini dipasang secara sembarangan di tepi jalan.
“Penertiban ini penting agar selain tertata rapi dan estetis, ada potensi pendapatan yang bisa digali. Dengan jalur kabel yang tertib dan legal, kita juga bisa menciptakan lingkungan yang lebih indah serta menjaga keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Hendri.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para penyedia jasa layanan internet dan telekomunikasi untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak sembarangan dalam memasang infrastruktur layanan mereka. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait