Tulungagung iNewsTulungagung.id — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti sekaligus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait keterbukaan informasi publik atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPOPP) di SMKN 2 Tulungagung.
Dalam surat resmi yang diterbitkan lembaga tersebut, LMP menilai terdapat sejumlah persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi social control terhadap kebijakan publik, terutama di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung. Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 2.100 orang dan dana yang dikelola lebih dari Rp3 miliar, masyarakat berhak tahu bagaimana dana itu digunakan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Hendri.          
          
          
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
