“Laskar Merah Putih Tulungagung akan mengawal pelaksanaan putusan ini. Jika SMKN 2 belum melaksanakannya, kami akan berkoordinasi dengan PTUN Surabaya agar segera mengeluarkan penetapan eksekusi paksa dan sanksi administratif,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh SMKN dan SMAN di Tulungagung agar tidak bermain-main dengan dana publik.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah menjadi yurisprudensi hukum nasional. Jangan coba-coba menutup akses publik terhadap penggunaan dana BOS dan BPOPP, karena rakyat berhak tahu dan hukum berpihak pada keterbukaan,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
