Laskar Merah Putih Kawal Putusan MA Soal Keterbukaan Dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung

Anang Agus Faisal
Ilustrasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Ist)

Namun, pihak sekolah justru melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Surabaya, dan sempat memenangkan perkara melalui Putusan No. 143/G/KI/2024/PTUN.SBY, yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur.

“Kalau bersih, kenapa risih? Karena berani jujur itu hebat,” sindir Hendri Dwiyanto menanggapi langkah hukum SMKN 2 Tulungagung yang dinilai kontraproduktif terhadap semangat keterbukaan informasi publik.

Kebahagiaan pihak sekolah ternyata tidak berlangsung lama. Pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan hasilnya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya melalui Putusan No. 249 K/TUN/KI/2025 tanggal 24 Juni 2025. Dengan demikian, SMKN 2 Tulungagung wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan membuka informasi penggunaan Dana BOS dan BPOPP kepada publik.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network