Selain itu, LMP juga menyoroti praktik penggalangan dana dari orang tua atau wali murid melalui Komite Sekolah yang dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak bersifat memaksa.
“Kami mendesak pihak sekolah untuk membuka laporan penggunaan dana BOS, BPOPP, dan sumbangan komite secara transparan. Jika tidak ada keterbukaan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambah Hendri.
LMP Tulungagung juga memberikan apresiasi kepada salah satu NGO lokal yang berjuang hingga ke Mahkamah Agung RI demi menegakkan hak publik atas informasi penggunaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung.
Perjuangan tersebut bermula dari sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memutuskan melalui Putusan No. 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, agar SMKN 2 Tulungagung membuka data penggunaan Dana BOS dan BPOPP kepada publik.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
