Tulungagung iNewsTulungagung.id — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti sekaligus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait keterbukaan informasi publik atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPOPP) di SMKN 2 Tulungagung.
Dalam surat resmi yang diterbitkan lembaga tersebut, LMP menilai terdapat sejumlah persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi social control terhadap kebijakan publik, terutama di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung. Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 2.100 orang dan dana yang dikelola lebih dari Rp3 miliar, masyarakat berhak tahu bagaimana dana itu digunakan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Hendri.
Selain itu, LMP juga menyoroti praktik penggalangan dana dari orang tua atau wali murid melalui Komite Sekolah yang dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak bersifat memaksa.
“Kami mendesak pihak sekolah untuk membuka laporan penggunaan dana BOS, BPOPP, dan sumbangan komite secara transparan. Jika tidak ada keterbukaan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambah Hendri.
LMP Tulungagung juga memberikan apresiasi kepada salah satu NGO lokal yang berjuang hingga ke Mahkamah Agung RI demi menegakkan hak publik atas informasi penggunaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung.
Perjuangan tersebut bermula dari sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memutuskan melalui Putusan No. 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, agar SMKN 2 Tulungagung membuka data penggunaan Dana BOS dan BPOPP kepada publik.
Namun, pihak sekolah justru melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Surabaya, dan sempat memenangkan perkara melalui Putusan No. 143/G/KI/2024/PTUN.SBY, yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur.
“Kalau bersih, kenapa risih? Karena berani jujur itu hebat,” sindir Hendri Dwiyanto menanggapi langkah hukum SMKN 2 Tulungagung yang dinilai kontraproduktif terhadap semangat keterbukaan informasi publik.
Kebahagiaan pihak sekolah ternyata tidak berlangsung lama. Pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan hasilnya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya melalui Putusan No. 249 K/TUN/KI/2025 tanggal 24 Juni 2025. Dengan demikian, SMKN 2 Tulungagung wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan membuka informasi penggunaan Dana BOS dan BPOPP kepada publik.
“Laskar Merah Putih Tulungagung akan mengawal pelaksanaan putusan ini. Jika SMKN 2 belum melaksanakannya, kami akan berkoordinasi dengan PTUN Surabaya agar segera mengeluarkan penetapan eksekusi paksa dan sanksi administratif,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh SMKN dan SMAN di Tulungagung agar tidak bermain-main dengan dana publik.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah menjadi yurisprudensi hukum nasional. Jangan coba-coba menutup akses publik terhadap penggunaan dana BOS dan BPOPP, karena rakyat berhak tahu dan hukum berpihak pada keterbukaan,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
