Tulungagung, iNewsTulungagung.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan sekitar 3.000 batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan karena barang bukti tersebut mengalami overload atau kelebihan kapasitas di gudang penyimpanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024.
“Pemusnahan dilakukan hari ini karena barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (22/07/2025).
Ia menambahkan, perkara pelanggaran cukai tersebut telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Februari 2025.
“Selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menangani beberapa kasus terkait rokok ilegal, dan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait