Nantinya BPKAD Tulungagung akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang untuk penilaian aset dari pohon tersebut. Diketahui untuk 88 pohon sonokeling di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut sudah dilakukan perhitungan nilai yakni Rp 4,9 milyar.
Sedangkan untuk 69 pohon sonokeling yang ada di Kecamatan Kauman diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,9 milyar usai sempat dilakukan perhitungan nilai ekonomis oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Trenggalek. Pasalnya, diketahui puluhan pohon sonokeling tersebut ukurannya sudah besar dan dalam kondisi yang masih bagus.
Masih Santoso, apabila pendataan melalui sistem Sista Polan sudah selesai dilakukan, nantinya puluhan pohon sonokeling tersebut akan diberikan kode pada masing-masing pohon agar terhindar dari tangan jahil.
Bahkan pihaknya juga berencana untuk menandai pohon sonokeling yang menjadi aset Pemkab Tulungagung menggunakan barcode.
"Nanti dari barcode itu akan muncul titik koordinat lokasi pohon sonokeling tersebut berada. Selain itu, pendataan tidak hanya untuk pohon dengan nilai ekonomis, tetapi juga pada pohon rawan tumbang," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait