Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika terbesar di wilayahnya, dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka, MBB (23) warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, dan SF (37) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, telah diamankan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di sebuah lokasi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.40 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kos di Desa Plosokandang. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu seberat 1,2 kilogram dalam berbagai kemasan yang disimpan MBB.
“Dari hasil pemeriksaan, MBB mengaku mengedarkan sabu atas perintah bandar berinisial S alias Joker, yang saat ini masih buron. Pada Maret 2025, MBB juga pernah menerima kiriman sabu seberat 500 gram dari bandar yang sama, dengan sistem ranjau di Simpang Lima Gumul, Kediri,” kata AKBP Taat, Kamis (14/8/2025).
Selain sabu, polisi juga mengungkap kasus peredaran pil dobel L yang melibatkan tersangka SF. Dari tangan SF, petugas mengamankan 60 ribu butir pil dobel L yang dikemas dalam 60 botol plastik.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Polisi masih memburu bandar S dan akan meminta bantuan Polda Jatim untuk menganalisis aplikasi komunikasi yang digunakan para pelaku, karena tergolong tidak familiar. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait