Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 naik sebesar 5,93 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat yang sempat diwarnai perbedaan pendapat terkait penentuan nilai alfa.
Wakabid Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, menyampaikan bahwa SPSI sempat mengusulkan nilai alfa 0,9, sementara pihak lain menginginkan 0,5. Namun mayoritas Dewan Pengupahan sepakat pada nilai alfa 0,7.
“Mayoritas sepakat nilai alfa 0,7 dan akhirnya semua pihak menerima keputusan tersebut,” kata Willy, Jumat (19/12/2025).
Dengan nilai alfa 0,7, UMK Tulungagung 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp146.518,44 atau 5,93 persen. UMK yang semula Rp2.470.800 menjadi Rp2.617.500 setelah pembulatan.
Willy menambahkan, keputusan ini dinilai paling aman untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
