Tulungagung, iNewsTulungagung.id -
DPRD Tulungagung menggelar rapat parupurna dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota, Kamis (27/04).
Pelantikan Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Adib Makarim yakni Politisi dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini dijabat oleh Ali Masrup.
Sedangkan jabatan anggota DPRD Tulungagung yang sebelumnya dijabat oleh Ali Masrup digantikan oleh Khamim.
Pelantikan Wakil Ketua DPRD dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Sedangkan untuk anggota DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono mengatakan, pelantikan ini sudah sesuai dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kita sesuai mekanisme dari PKB, yaitu penetapan Wakil Ketua dan pelantikan anggota,” jelasnya.
Perubahan susunan Fraksi PKB sesuai dan alat kelengkapan DPRD tahun 2019-2024 tertuang dalam surat dari Fraksi PKB nomor 032/FPKB/A.1/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.
Dengan pelantikan ini, Khamim akan menjabat sebagai anggota DPRD hingga habis masa jabatan pada 2024 mendatang.
Masih Marsono, ia berharap Khamim bisa segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainya dan eksekutif.
“Jadi kita mendorong agar terjadinya kerja hebat, kerja cermat dan kerja cepat,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berharap dengan pelantikan ini, kerjasama antara Pemkab Tulungagung dan DPRD semakin terjalin baik.
“Semoga beliau berdua bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Seperti diketahui, SK pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait