Selain itu Disnakertrans akan membentuk Tim satgas di setiap kecamatan sebanyak 3 orang guna mengawasi pergerakan orang yang mau berangkat ke luar negeri.
Ia meminta kepada Bupati untuk anggaran membuat Tim satgas tersebut.
Ia juga mengungkapkan, total perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Tulungagung sebanyak 6 perusahaan, namun yang bisa memiliki id tidak hanya Tulungagung baik dari Jakarta, Kediri dan Nganjuk.
Diharapkan dengan adanya kasus ini, pihak Disnakertrans akan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Iya harus ditindak tegas dan harus diberi pelajaran," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya laporan pada Sabtu (28/01/2023) dari Polda Jatim dan BP2MI Jatim bahwa ada 3 CPMI yang akan berangkat dari Tulungagung ke Malaysia dengan cara ilegal. Ketiga diantaranya berasal Banyuwangi, kabupaten Kaeron wilayah Papua dan dari Donggala, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP. Agung Kurnia Putra S.IK membenarkan adanya pemberangkatan CPMI secara ilegal tersebut dan sampai saat ini masih dilakukan proses penyelidikan. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait