Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Guna mengantisipasi maraknya PMI yang berangkat kerja ke luar negeri tidak melalui prosedur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung tengah berupaya membentuk Tim Khusus Penanganan PMI ilegal.
Dibentuk tim satgas itu, setelah adanya penggrebekan di salah satu
rumah warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan yang diduga menampung para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh Polda Jatim, BP2MI, Disnakertrans dan Polres Tulungagung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, Agus Santoso merasa kehilangan wewenang terhadap pengawasan ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja agar dilakukan di masing masing kabupaten/kota.
"Jadi dikembalikan lagi kewenangannya untuk hal ini (pengawasan PMI) ucapnya", Senin (30/01/2023).
Agus melanjutkan banyaknya pengiriman PMI yang disinyalir secara ilegal banyak yang tidak diketahui.
Disnakertrans melakukan upaya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi mensosialisasikan masyarakat lewat desa bagaimana bekerja ke luar negeri dengan baik dan benar," tuturnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait