Banyak TKW Tulungagung Gugat Cerai Suami, Rata-rata Faktor Ekonomi

Afif Nasrul
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Muhammad Huda Najaya. (Afif Nasrul/iNewsTulungagung.id)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.

Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung, sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.

Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Muhammad Huda Najaya mengatakan tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.

Namun dari estimasi perkara di PA Tulungagung, prosentasenya mencapai 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk.

"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya. Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," jelasnya, Jumat (9/09/2022).

Data di PA Tulungagung hingga Bulan Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.

Apabila diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya. Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekonomi.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network