Jika mediasi gagal, maka pihak pengacara yang akan mewakili selama proses persidangan.
"Berbeda jika penggugat ada di Tulungagung, dia yang wajib hadir saat proses mediasi.
Namun karena penggugat ada di luar negeri, bisa diwakilkan pada orang yang diberinya kuasa," paparnya.
Lebih lanjut Huda mengatakan, proses perceraian seharusnya dihadiri oleh para pihak terkait.
"Namun ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.Salah satunya pihak yang ada di luar negeri, bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait