Banyak TKW Tulungagung Gugat Cerai Suami, Rata-rata Faktor Ekonomi

Afif Nasrul
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Muhammad Huda Najaya. (Afif Nasrul/iNewsTulungagung.id)

Jika mediasi gagal, maka pihak pengacara yang akan mewakili selama proses persidangan.

"Berbeda jika penggugat ada di Tulungagung, dia yang wajib hadir saat proses mediasi.

Namun karena penggugat ada di luar negeri, bisa diwakilkan pada orang yang diberinya kuasa," paparnya.

Lebih lanjut Huda mengatakan, proses perceraian seharusnya dihadiri oleh para pihak terkait.

"Namun ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.Salah satunya pihak yang ada di luar negeri, bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network