Ada istri yang berangkat ke luar negeri, untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Namun selama bekerja suaminya tetap menganggur dan justru menghabiskan uang kiriman.
Akhirnya istri memilih mengajukan gugatan cerai lewat pengacara.
"Ada juga suami yang ditinggal bekerja di luar negeri, malah kecantol sama perempuan lain. Akhirnya istri menggugat cerai," ungkapnya. Huda menuturkan, sangat jarang kasus perceraian TKW karena pihak istri yang ketahuan selingkuh.
Sebab suami yang di Tulungagung sulit memantau perilaku istrinya yang ada di luar negeri. Namun ada juga kasus TKW yang fotonya bersama laki-laki lain diunggah di media sosial, hingga akhirnya ketahuan suaminya.
"Setelah suami tahu akhirnya ada gugatan cerai dari salah satu pihak," ujar Huda.
TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya harus menyewa pengacara lebih dulu.
Dia harus membuat surat kuasa dengan legalisasi pihak perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI.
Surat kuasa harus ada tanda tangan dan stempel dari Kedutaan atau Konjen RI di negara penempatan.
Setelah itu TKW itu juga harus menyewa kuasa mediasi. Kuasa mediasi ini yang akan mewakili pada tahap mediasi dengan suami selaku tergugat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait