Adapun beberapa faktor itu, mulai dari ganda eksternal, ada yang pekerjaannya tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol, usia kurang dari 17 tahun.
Seperti yang telah diketahui, seseorang yang tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota Parpol memili pekerjaan sebagai, TNI, Polri, ASN, Kades serta Anggota Bawaslu/KPU.
“Dan ada yang ganda identik. Jadi satu anggota, satu nama itu ditulis beberapa kali di dalam satu partai. Itu semua temuan kami,” ungkapnya.
Arif menegaskan, dari temuan tersebut pihaknya telah menyerahkan kepada pengurus Parpol untuk membenahi.
“Kami akan lakukan verifikasi ulang, kemudian dimasukkan lagi ke SIPOL, dan kami hanya melakukan verifikasi keanggotaan partai yang memiliki kepengurusan di Tulungagung, untuk lolos tidaknya kewenangan KPU RI,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait