Polisi Ringkus Spesialis Jambret di Tulungagung, Satu Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Penjara
TULUNGAGUNG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga dengan menangkap dua pelaku spesialis jambret. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam masing-masing berinisial AF (39), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAGS (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar satu setengah bulan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Malang untuk memburu para pelaku.
AF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja mengincar pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
Editor: Mohammad Ali Ridlo