Polisi Ringkus Spesialis Jambret di Tulungagung, Satu Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Penjara
TULUNGAGUNG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga dengan menangkap dua pelaku spesialis jambret. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam masing-masing berinisial AF (39), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAGS (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar satu setengah bulan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Malang untuk memburu para pelaku.
AF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja mengincar pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
Selama sekitar dua bulan terakhir, kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi penjambretan di 14 lokasi yang tersebar di Kecamatan Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Kecamatan Tulungagung.
Polisi juga mengungkap bahwa AF bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus penjambretan yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Malang Kota. Sementara itu, AAGS mengaku baru pertama kali terlibat, meski penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Selain beraksi di Tulungagung, keduanya juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Blitar dan Pare, Kabupaten Kediri. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua tersangka. ***
Editor: Mohammad Ali Ridlo