Sidak Jukir dan PKL, Pelanggaran Rambu Parkir Masih Ditemukan
Jika nantinya ada jukir yang kedapatan melanggar, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis berupa imbauan dan edukasi. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan, penindakan akan dilakukan oleh APH karena pungutan parkir dapat masuk kategori pungli.
“Kalau ada aduan, kami lakukan langkah humanis terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, nantinya akan ditindak oleh APH,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Arifin mengatakan, pihaknya mendapati beberapa PKL masih berjualan di area yang melanggar perda, seperti trotoar dan bahu jalan.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar PKL tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Berdasarkan hasil operasi, pelanggaran PKL paling banyak ditemukan di ruas Jalan dr. Sutomo, Pangeran Antasari, Ahmad Yani, Diponegoro dan Basuki Rahmat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo