Sidak Jukir dan PKL, Pelanggaran Rambu Parkir Masih Ditemukan
TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Tulungagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan perkotaan, Rabu (4/2/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari kendaraan yang parkir di area berambu larangan parkir hingga PKL yang masih berjualan di trotoar maupun bahu jalan.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, kegiatan pemantauan parkir (Pantaukir) menyasar tujuh ruas jalan di wilayah perkotaan. Di antaranya Jalan dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Basuki Rahmat, Jalan KH. Wahid Hasyim, dan Jalan Diponegoro.
Pantaukir dilakukan untuk memastikan penerapan parkir berlangganan sudah berjalan, sehingga tidak ada jukir parkir tepi jalan umum (TJU) yang melakukan pungutan retribusi kepada pengguna.
“Kegiatan Pantaukir sebenarnya sudah kami lakukan sejak Januari 2026 pada pagi hingga siang. Namun kali ini kami lakukan pada malam hari,” kata Mahendra, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, aktivitas parkir pada malam hari terpantau lebih ramai dibandingkan siang hari. Selama operasi, petugas menemukan pelanggaran rambu larangan parkir, terutama di ruas Jalan dr. Sutomo, di mana beberapa kendaraan masih diparkir di badan jalan meski sudah terdapat rambu larangan.
Meski begitu, Dishub memastikan tidak ditemukan jukir yang menarik retribusi parkir. Mahendra menyebut mayoritas jukir sudah memahami sistem parkir berlangganan yang diterapkan di Tulungagung.
“Hanya saja masih ada pelanggaran rambu larangan parkir,” ungkapnya.
Mahendra menambahkan, kegiatan pemantauan seperti ini akan dilakukan secara rutin. Ke depan Dishub juga berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Tulungagung, untuk memperkuat pengawasan.
Jika nantinya ada jukir yang kedapatan melanggar, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis berupa imbauan dan edukasi. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan, penindakan akan dilakukan oleh APH karena pungutan parkir dapat masuk kategori pungli.
“Kalau ada aduan, kami lakukan langkah humanis terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, nantinya akan ditindak oleh APH,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Arifin mengatakan, pihaknya mendapati beberapa PKL masih berjualan di area yang melanggar perda, seperti trotoar dan bahu jalan.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar PKL tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Berdasarkan hasil operasi, pelanggaran PKL paling banyak ditemukan di ruas Jalan dr. Sutomo, Pangeran Antasari, Ahmad Yani, Diponegoro dan Basuki Rahmat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo