get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Pemotor di Tulungagung Resmi Jadi Tersangka

Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Lewat COD

Jum'at, 07 November 2025 | 20:01 WIB
header img
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung. (Afif Nasrul)

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

AKP Ryo menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut