Tulungagung, iNewsTulungagung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan alat musik tradisional gamelan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan telah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka adalah Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar di dinas pendidikan Tulungagung dan rekanan bernama Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan.
"Jadi dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, Jumat (7/06/2024).
Amri melanjutkan apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
"Namun kedua terdakwa telah mengembalikan uang negara secara berangsur. Dan saat ini uang yang telah dikembalikan mencapai Rp390 juta," paparnya.
Atas putusan tersebut, JPU menerima dan tidak mengajukan banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo