Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tulungagung terus menjadi perhatian serius. Sejak tahun 2024, tercatat tiga kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dari Desa Rejotangan, Desa Tambakrejo (Sumbergempol), dan Desa Batangsaren (Kauman). Ketiga kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk menekan angka kasus serupa, Inspektorat Tulungagung mengadakan penyuluhan kepada perangkat desa. Inspektur pada Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, menekankan bahwa kurangnya pemahaman terhadap praktik-praktik korupsi menjadi salah satu penyebab utama penyelewengan dana desa.
"Kita pahami bahwa masyarakat sebenarnya sudah cukup memahami tentang korupsi. Namun, hal ini justru menjadi kontra produktif karena penyelenggara negara masih belum mampu menjalankan tugasnya secara optimal," kata Tranggono seusai memberikan penyuluhan, Senin (9/12/2024).
Tranggono juga menyoroti kendala dalam pelaksanaan program anggaran desa. Meskipun setiap desa telah memiliki program dan petunjuk teknis (juknis), dalam praktiknya sering ditemukan pekerjaan yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai kualitas.
"Dari sisi perencanaan sebenarnya sudah ada juknis, namun pelaksanaannya sering kali mengalami kendala," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), namun tetap ada kelemahan yang membuat dana desa rentan diselewengkan.
"Secara rata-rata, ada belasan desa yang dicurigai terkait penyelewengan dana desa," ungkap Tranggono.
Melalui penyuluhan ini, Inspektorat berharap perangkat desa lebih memahami pengelolaan dana desa dan mampu menghindari tindakan korupsi. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo