Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Lewat COD
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu, turut disita dua pak stiker, satu unit HP Oppo, satu unit iPhone, serta satu sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Ketiga tersangka yakni AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung dan berperan sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi di wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang bertindak sebagai distributor besar.
“Modus operandi mereka adalah menjual miras melalui pemesanan daring serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, aksi ini telah berjalan selama dua hingga empat bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal,” imbuh Ryo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Mohammad Ali Ridlo