get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Pemotor di Tulungagung Resmi Jadi Tersangka

Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Lewat COD

Jum'at, 07 November 2025 | 20:01 WIB
header img
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). 

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulungagung, Jumat (7/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi, bahkan melalui metode live streaming.

“Mereka juga menggunakan trik dengan mengganti angka menjadi huruf pada nomor kontak agar tidak mudah terdeteksi,” jelas AKP Ryo.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu, turut disita dua pak stiker, satu unit HP Oppo, satu unit iPhone, serta satu sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran.

Ketiga tersangka yakni AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung dan berperan sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi di wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang bertindak sebagai distributor besar.

“Modus operandi mereka adalah menjual miras melalui pemesanan daring serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, aksi ini telah berjalan selama dua hingga empat bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal,” imbuh Ryo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

AKP Ryo menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut