Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Griyo Kanjengan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 20:38 WIB
  • author Afif Nasrul
Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Baik YU maupun RE dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana kurungan bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut