get app
inews
Aa Text
Read Next : 106 Gereja dan Jalur Wisata Jadi Prioritas Pengamanan Ops Lilin Semeru 2025 di Tulungagung

Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 20:38 WIB
header img
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Baik YU maupun RE dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana kurungan bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut