Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar
Rabu, 10 September 2025 | 20:38 WIB
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Baik YU maupun RE dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana kurungan bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo