get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejuang Gayatri Tulungagung Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD, Bawa 20 Tuntutan

Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 20:38 WIB
header img
Kejari Tulungagung menetapkan Mantan Wadir RSUD dr. Iskak tersangka korupsi SKTM Rp4,3 Miliar. (Afif Nasrul)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 juta diketahui dibagi melalui transfer, sedangkan sisanya diberikan secara tunai.

Tri Sutrisno menegaskan, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan, Kejari siap mengambil langkah hukum tegas.

“Kasus ini masih berkembang. Uang itu mengalir ke mana akan terus ditelusuri. Jika memang ada tersangka lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut