Kejari Tulungagung Tetapkan Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tersangka Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung berinisial YU dan seorang staf bagian keuangan berinisial RE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa YU yang kini telah pensiun, bersama RE yang masih aktif bekerja di RSUD dr. Iskak, terbukti menyalahgunakan dana SKTM periode 2022 hingga 2024. Uang yang seharusnya masuk sebagai pembayaran pelayanan pasien tidak mampu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, wakil direktur memerintahkan bagian keuangan untuk menyisihkan uang setoran dari SKTM. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dipakai untuk keperluan pribadi. Ada komposisi pembayaran SKTM, sebagian membayar penuh, sebagian hanya 25 persen, dan dari situlah dana tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” jelas Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 juta diketahui dibagi melalui transfer, sedangkan sisanya diberikan secara tunai.
Tri Sutrisno menegaskan, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan, Kejari siap mengambil langkah hukum tegas.
“Kasus ini masih berkembang. Uang itu mengalir ke mana akan terus ditelusuri. Jika memang ada tersangka lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Baik YU maupun RE dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana kurungan bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo