Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur menyatakan, buaya-buaya ini telah dipelihara oleh pelaku sejak tahun 2016 tanpa izin konservasi. Pelaku memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi.
"Buaya-buaya ini dulu dibeli pelaku seharga Rp. 250 ribu per ekor, sedangkan landak seharga Rp. 150 ribu," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi ini dianggap melanggar aturan karena pemiliknya tidak memegang izin konservasi maupun penangkaran. Dalam konteks Undang-Undang, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat berujung pada hukuman maksimal lima tahun penjara, namun polisi mempertimbangkan kooperatif pelaku dalam proses penanganan kasus ini.
"Pelaku ini dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang undang RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.
Meskipun pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka saat ini.
Editor : Mohammad Ali Ridlo