get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Tulungagung Tertibkan APK di Berbagai Titik

BKSDA Jawa Timur Evakuasi Satwa Dilindungi dari Rumah Warga Tulungagung

Kamis, 23 November 2023 | 21:15 WIB
header img
Petugas mengevakuasi tiga satwa dilindungi dari rumah warga di Desa Ngunut. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Proses evakuasi tiga satwa dilindungi dari rumah warga di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung dilaksanakan hari ini, Kamis (23/11/2023).

Proses evakuasi melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur berjalan lancar. Dua ekor buaya dan satu ekor landak Jawa berhasil dievakuasi dari lokasi.

Fungsional Pengendali Ekosistem BKSDA Jatim Kiswanto menyampaikan bahwa buaya-buaya tersebut akan dititipkan ke Lembaga Konservasi Predator Park di Kota Batu. Sementara untuk landak Jawa akan ditempatkan di Lembaga Konservasi Jatim Park.

"Evakuasi ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tulungagung," katanya. 

Masih Kiswanto, langkah evakuasi ini diambil untuk memastikan keberlanjutan hidup satwa-satwa tersebut dan menjaga keberagaman ekosistem.

Secara umum kondisi satwa-satwa yang dievakuasi dalam kondisi baik dan sehat.

"Nanti setelah sampai di tempat konservasi akan dilakukan observasi dan isolasi terlebih dahulu sebelum dilepas dengan satwa lain," tuturnya.

Pengungkapan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini tidak lepas dari peran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan patroli cyber.

Informasi mengenai pemeliharaan ilegal ini muncul setelah pelaku mengunggah koleksi hewan dilindungi di media sosial.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur menyatakan, buaya-buaya ini telah dipelihara oleh pelaku sejak tahun 2016 tanpa izin konservasi. Pelaku memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi.

"Buaya-buaya ini dulu dibeli pelaku seharga Rp. 250 ribu per ekor, sedangkan landak seharga Rp. 150 ribu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi ini dianggap melanggar aturan karena pemiliknya tidak memegang izin konservasi maupun penangkaran. Dalam konteks Undang-Undang, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat berujung pada hukuman maksimal lima tahun penjara, namun polisi mempertimbangkan kooperatif pelaku dalam proses penanganan kasus ini.

"Pelaku ini dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang undang RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.

Meskipun pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka saat ini.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut