Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung melakukan inventarisasi puluhan pohon sonokeling yang berada di tepi jalan Kabupaten Tulungagung.
Puluhan pohon tersebut akan dijadikan Aset Pemkab Tulungagung yang memiliki potensi nilai aset mencapai milyaran rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Santoso menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap pohon sonokeling yang berada di tepi jalan melalui sistem inventarisasi pohon tepi jalan (Sista Polan).
Pada tahap awal pendataan, pihaknya hanya mendata pohon sonokeling tepi jalan yang ada di Kecamatan Kauman.
Berdasarkan data sementara terdapat sebanyak 69 pohon sonokeling tepi jalan yang ada di Kecamatan Kauman yang mana pohon yang masuk dalam CITES Appendix II itu banyak dijumpai di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman.
Apabila pendataan sudah selesai, maka data tersebut akan diberikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung.
"Tahap pertama dilakukan pendataan dulu yang ada di Kecamatan Kauman, setelah pendataan di semua wilayah selesai, maka data akan kami kirimkan ke BPKAD Tulungagung untuk diusulkan jadi aset daerah," katanya, Selasa (19/9/2023).
Selain pendataan melalui Sista Polan, sebenarnya pihaknya juga sempat melakukan pendataan secara manual pada pohon sonokeling di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut, adapun hasilnya terdapat sebanyak 88 pohon sonokeling yang ada di tepi jalan pada dua kecamatan tersebut yang mana pohon tersebut tumbuh di tepi jalan Kabupaten.
Pendataan secara manual terhadap 88 pohon sonokeling tersebut dilakukan lantaran untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembalakan liat pada pohon tersebut yang sempat ramai beberapa tahun lalu.
Bahkan sebanyak 88 pohon sonokeling tersebut juga sudah lebih dahulu masuk ke dalam aset Pemkab Tulungagung.
"Fokusnya hanya pada pohon sonokeling yang ada di tepi jalan Kabupaten, kalau pohon sonokeling yang ada di tepi jalan provinsi itu bukan ranah kami, tetapi kami membantu pemantauan saja," jelasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo