Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, saat ditemui di kantornya membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung.
“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing.
Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 Tahun dan inisial DB, umur 18 tahun, keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta 1 orang tersangka yang menjadi DPO
Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan Kec Bandung, Kab. Tulungagung.
Masih Eko, modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidaksenangan dengan identitas perguruan pencak silat lainnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo