Mantan Kapolres Lhokseumawe Aceh ini menjelaskan awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya. Namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahkan bibi korban yang mencoba melindungi keponakannya tersebut tak luput dari amukan oknum tersangka.
Adapun korban berinisial GKP, laki laki, umur 16 Th, alamat Kec Bandung Kab. Tulungagung mengalami luka memar di badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamah Nmax AG 6017 RCM, Pakaian tersangka
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“1 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” terangnya.
Kapolres Tulungagung juga menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo