Namun ketika diamankan, SB sempat melawan petugas, petugas kemudian memberikan tembakan secara terarah dan terukur di kaki sebelah kanan tersangka.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam bernopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Bernopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.
"Kunci T sendiri untuk mencongkel bagian kunci sepeda motor, ada juga kunci motor yang masih menancap yang dibawa pelaku, dari informasi awal jika ada pelaku lain yang membawa senpi dan celurit, dua senjata ini digukan untuk menodong korban agar menyerahkan barang miliknya, "Ungkapnya.
Lantaran petugas berhasil mengamankan 2 dari 6 pelaku, 4 diantaranya masih ditetapkan menjadi DPO.
"Ada 4 yang masih DPO," Ungkapnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana.
"Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Lantaran ada BB yang belum diketemukan, hingga saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
"Informasi yang didapat barang curian kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor lainnya," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo