Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung ungkap kasus Curanmor 32 TKP di Tulungagung, dari kasus tersebut 2 pelaku diamankan, 4 diantaranya masih DPO.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan meresahkan masyarakat terkait adanya curanmor, dari laporan tersebut ternyata petugas juga mendapatkan laporan di beberapa wilayah di Tulungagung, atas atensi tersebut petugas menduga bahwa pelaku dari kasus tersebut dilakukan orang yang sama.
Dari hasil penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, unit Resmob Macan Agung berhasil menangkap MST (27) warga Dusun Sokadan, Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
"MS diamankan di Jalan Pattimura ketika sedang membawa barang curian dari wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman," Jelasnya Kamis (10/11/2022).
Dari penangkapan pelaku kemudian petugas melakukan upaya pengembangan, dan kemudian pada (26/10/2022), petugas mendapati informasi bahwa pelaku lainnya berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Informasi yang didapat pihak kepolisian selain MST yang sudah diamankan petugas terlebih dahulu, ada 5 orang temannya yang juga melakukan modus curanmor yang sama.
Adapun nama yang sudah didapat pihak kepolisian yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, MR (26) warga Dusun/Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan MS, RD dan DR.
"Informasinya MR juga punya senjata api untuk melancarkan aksi curanmornya," Ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.
Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Macan Agung kemudian melakukan upaya penggerebekan di backup Unit Resmob Polres Bangkalan. Dari penggerebekan wilayah Kecamatan Tanjung Bumi petugas tidak mendapati hasil baik berupa pelaku maupun barang bukti berupa motor.
Namun tak cukup disitu petugas kemudian melakukan upaya penggerebekan wilayah lain dan petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang berada di kos di Wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti," Ungkapnya.
Namun ketika diamankan, SB sempat melawan petugas, petugas kemudian memberikan tembakan secara terarah dan terukur di kaki sebelah kanan tersangka.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam bernopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Bernopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.
"Kunci T sendiri untuk mencongkel bagian kunci sepeda motor, ada juga kunci motor yang masih menancap yang dibawa pelaku, dari informasi awal jika ada pelaku lain yang membawa senpi dan celurit, dua senjata ini digukan untuk menodong korban agar menyerahkan barang miliknya, "Ungkapnya.
Lantaran petugas berhasil mengamankan 2 dari 6 pelaku, 4 diantaranya masih ditetapkan menjadi DPO.
"Ada 4 yang masih DPO," Ungkapnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana.
"Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Lantaran ada BB yang belum diketemukan, hingga saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
"Informasi yang didapat barang curian kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor lainnya," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo