get app
inews
Aa Read Next : DPD PKS Tulungagung Daftarkan 50 Bacaleg

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor 32 TKP, 2 Pelaku Ditangkap, 4 DPO

Kamis, 10 November 2022 | 15:53 WIB
header img
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor 32 TKP di Tulungagung. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Informasi yang didapat pihak kepolisian selain MST yang sudah diamankan petugas terlebih dahulu, ada 5 orang temannya yang juga melakukan modus curanmor yang sama. 

Adapun nama yang sudah didapat pihak kepolisian yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, MR (26) warga Dusun/Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan MS, RD dan DR.

"Informasinya MR juga punya senjata api untuk melancarkan aksi curanmornya," Ungkapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Macan Agung kemudian melakukan upaya penggerebekan di backup Unit Resmob Polres Bangkalan. Dari penggerebekan wilayah Kecamatan Tanjung Bumi petugas tidak mendapati hasil baik berupa pelaku maupun barang bukti berupa motor. 

Namun tak cukup disitu petugas kemudian melakukan upaya penggerebekan wilayah lain dan petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang berada di kos di Wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan. 

"Pelaku diamankan beserta barang bukti," Ungkapnya. 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut