get app
inews
Aa
Read Next : Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkab Tulungagung Berikan Bansos

Datangi Kantor DPRD, Ini Tuntutan Petani Hutan Dua Desa di Tulungagung

Jum'at, 23 September 2022 | 22:52 WIB
header img
Perwakilan petani hutan dari Desa Jengglungharjo dan Tenggarrejo saat hearing dengan DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dari Desa Jengglungharjo dan Tenggarrejo Kecamatan Tanggunggunung mendatangi DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (23/9/22).

Para petani hutan tersebut menuntut agar bisa mengakses pupuk bersubsidi. PPLH Mangkubumi yang mendampingi warga mengatakan, hanya 2 desa tersebut yang tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Sedang desa lainnya dengan status yang sama, petani hutan nya bisa mengakses pupuk bersubsidi.

“Karena mereka tidak bisa masuk ke sistem eRDKK 2023,” ujarmya.

Menurut Munif, dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, yang bisa diinput dalam eRDKK adalah LMDH (Lembaga Masyarakat Hutan Desa), bukan Kelompok Tani Hutan (KTH).

Untuk Busan diinput ke sistem eRDKK, maka KTH harus mengundurkan diri dari KTH dan bergabung dalam LMDH.

“Sedangkan kalau disampaikan tadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permintaan) nomor 10 tahun 2021 hanya mengatur tentang persoalan jenis pupuk dan komoditi tanaman,” ujarnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut