get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkab Tulungagung Berikan Bansos

Datangi Kantor DPRD, Ini Tuntutan Petani Hutan Dua Desa di Tulungagung

Jum'at, 23 September 2022 | 22:52 WIB
header img
Perwakilan petani hutan dari Desa Jengglungharjo dan Tenggarrejo saat hearing dengan DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dari Desa Jengglungharjo dan Tenggarrejo Kecamatan Tanggunggunung mendatangi DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (23/9/22).

Para petani hutan tersebut menuntut agar bisa mengakses pupuk bersubsidi. PPLH Mangkubumi yang mendampingi warga mengatakan, hanya 2 desa tersebut yang tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Sedang desa lainnya dengan status yang sama, petani hutan nya bisa mengakses pupuk bersubsidi.

“Karena mereka tidak bisa masuk ke sistem eRDKK 2023,” ujarmya.

Menurut Munif, dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, yang bisa diinput dalam eRDKK adalah LMDH (Lembaga Masyarakat Hutan Desa), bukan Kelompok Tani Hutan (KTH).

Untuk Busan diinput ke sistem eRDKK, maka KTH harus mengundurkan diri dari KTH dan bergabung dalam LMDH.

“Sedangkan kalau disampaikan tadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permintaan) nomor 10 tahun 2021 hanya mengatur tentang persoalan jenis pupuk dan komoditi tanaman,” ujarnya.

Munif melanjutkan dalam Permentan itu tak mengatur kelembagaan petani. Dari datanya di Tenggarejo ada 614 anggota KTH, dan di Jengglungharjo ada 445 orang.

Mereka terancam tidak mendapat pupuk bersubsidi. Padahal di tahun kemarin mereka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Menurut saya ada delegimitasi KTH dan penggiringan untuk masuk ke LMDH,” jelasnya.

Sementara itu perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Triwidyono Basuki menanggapi tuntutan dari KTH.

“Di Kementerian Pertanian tidak dikenal KTH. KTH itu milik Kementrian Lingkungan Hidup, sementara pupuk bersubsidi milik Kementrian Pertanian,” terangnya.

Ditanya adanya keharusan untuk keluar dari KTH agar bisa mendapat pupuk bersubsidi? Oky katakan tidak harus. Namun jangan sampai ada data ganda pengajuan pupuk bersubsidi. Sebab LMDH mendapat pupuk bersubsidi dari Kementrian Pertanian, sedang KTH mendapat pupuk bersubsidi. “Ini yang menjadi masalah,” jelasnya.

Menurut Oky data LMDH dan KTH terkadang saling tumpang tindih.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Sofyan Heryanto mengatakan, tidak bisa memutuskan permasalahan ini. Namun sudah ada surat dari Gubernur Jawa Timur kepada Kementrian Pertanian agar KTH beda mendapat pupuk bersubsidi.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut