TULUNGAGUNG, iNews.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak Kelurahan Kepatihan mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tulungagung, Selasa (21/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, aktivitas tersebut juga memicu parkir sembarangan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan penertiban tahap awal menyasar tujuh hingga delapan titik, mulai dari Simpang Empat BTA hingga Simpang Empat Al Muslimun. Para pedagang terlebih dahulu diberikan sosialisasi serta surat teguran agar tidak lagi berjualan di trotoar.
"Penertiban hari ini dilakukan di tujuh hingga delapan titik. Saat ini kami masih mengedepankan sosialisasi dan pemberian surat teguran kepada para pedagang," ujar Rio.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menjelaskan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai maraknya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letjen Suprapto.
Adi menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap PKL yang masih memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan di kawasan perkotaan Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
