Menurut Ahmad Baharudin, Perda tentang Lambang Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait desain dan penggunaan lambang daerah karena aturan sebelumnya yang dibuat pada tahun 1970 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
“Lambang daerah ini bukan hanya simbol, tetapi menggambarkan sejarah, karakter, potensi dan cita-cita luhur Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Selain pengesahan lima Ranperda, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif pada masa sidang ketiga tahun kedua Mei–Agustus 2026.
Empat Ranperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
