Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Lima Ranperda Strategis

Afif Nasrul
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026). (Foto: Afif Nasrul)

Menurut Ahmad Baharudin, Perda tentang Lambang Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait desain dan penggunaan lambang daerah karena aturan sebelumnya yang dibuat pada tahun 1970 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.

“Lambang daerah ini bukan hanya simbol, tetapi menggambarkan sejarah, karakter, potensi dan cita-cita luhur Kabupaten Tulungagung,” katanya.

Selain pengesahan lima Ranperda, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif pada masa sidang ketiga tahun kedua Mei–Agustus 2026.

Empat Ranperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network