Ia menambahkan, BBM solar tersebut disuplai oleh PT Ganani Indonesia Petrolium Energy yang memiliki izin usaha minyak dan gas bumi sejak 2019. Sementara kegiatan pengangkutan dilakukan oleh PT Lancar Berkah Berlimpah dengan dasar hukum dan legalitas yang sah.
Terkait kantor cabang PT Ganani Indonesia Petrolium Energy di Surabaya yang sudah tidak aktif, AKP Ryo menegaskan hal itu hanya persoalan administrasi dan tidak berkaitan dengan dugaan pemalsuan BBM.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk sopir truk tangki dan pihak pemesan BBM, serta meminta keterangan dua orang ahli dari LEMIGAS.
“Berdasarkan keterangan ahli, solar B-40 merupakan BBM non subsidi, sedangkan penentuan subsidi merupakan kebijakan pemerintah," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
